Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan digunakan sebagai pengantar untuk mengurus Akta Kelahiran Anak/Bayi , selain itu juga untuk mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga. Berikut adalah persyaratan pembuatan surat kelahiran dari Desa/Kelurahan :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran Asli dan Fotocopy
- Fotocopy E-KTP Orang tua Bayi
- KK Asli dan Fotocopy
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai (difotocopy keselurahan isi buku nikah)
- Fotocopy E-KTP 2 orang Saksi
*) sertakan Nama Lengkap Anak, Nomor HP Pelapor yang dapat dihubungi
**) Pengurusan Akta Kelahiran dapat dilakukan di Kantor DISDUKCAPIL Kabupaten/Kota