Pelaporan Pencatatan Kematian dilakukan secara berjenjang mulai dari Keluarga atau kerabat, Desa/Kelurahan, Kecamatan. Apapun persyarakatan Pembuatan Surat Kematian dari Desa/Kelurahan meliputi :
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter atau Rumah Sakit
- KK danE- KTP Asli dan Fotocopy yang meninggal dunia
- Fotocopy E- KTP 1 orang sebagai Pelaporan
- Fotocopy E-KTP 2 orang sebagai Saksi
*) Surat kematian dari Kantor Desa/Kelurahan dapat digunakan mencari Akta Kematian di Kantor DISDUKCAPIL Kabupaten/Kota