Persyarakatan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Masuk/Datang :
Dalam kelurahan
- Surat Keterangan Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
Antar kelurahan dalam satu kecamatan
- Surat Keterangan Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan
- Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan